Jumat, 17 Desember 2010

boleh tidak mengkreditkan barang kpada orang lain?

PERTANYAAN: boleh tidak saya mengkreditkan barang kepada orang lain?
jika boleh bagaimana cara yang benar menurut hukum islam? thanks before
Abu Al Maira :
Sebelumnya, harus diluruskan dahulu makna kredit itu apa ? Yang dimaksud kredit adalah pembayaran dengan tempo atau tidak secara tunai.
Pada dasarnya jual-beli secara kredit [tempo] tidak diperbolehkan dalam Islam. Memang ada beberapa barang yang tidak bisa dilakukan secara kredit jika jenisnya berbeda, misalnya anda jual emas dan dibayar dengan perak, tapi tidak secara tunai atau ada temponya. Dan juga ada beberapa yang tidak bisa dilakukan secara kredit.
Sekarang anggaplah misalnya anda jualan baju atau elektronik atau semacamnya [yang dibolehkan dengan pembayaran tempo].
Yang menjadi masalah selanjutnya, apakah boleh penjualan kredit dengan penambahan harga ? Maksudnya adalah, anda menjual baju 1 potong Rp 50.000 [cash & carry], atau 1 potong baju Rp 75.000,- [3 x bayar @ Rp 25.000,-/bulan].
Masalah seperti inilah yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang mengharamkan [seperti yang tertulis pada topik diatas] dan ada yang membolehkan [silahkan klik JUAL BELI KREDIT DENGAN PENAMBAHAN HARGA].
Silahkan anda bandingkan dan anda pelajari dengan seksama. Silahkan anda tanyakan kepada para ulama/ustadz mengenai permasalahan ini untuk meyakinkan anda pendapat mana yang anda pilih.
Selanjutnya jika kitaa telah memilih salah satu pendapat yang menurut pemahaman kita lebih rajih [kuat] berdasarkan pandangan sebagian ulama, sebaiknya kita tidak menyalahkan pendapat yang berseberangan dengan pendapat yang kita pilih. Maksudnya jika anda memilih bahwa boleh jual-beli kredit dengan tambahan harga, maka anda jangan menyalahkan orang2 yang mengharamkan jual beli seperti ini.
Allahul muwaffiq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar