Jumat, 17 Desember 2010

KREDIT MOTOR?

ass……..
-bagaimana menurut pendapat anda tentang dealer motor yang ada di indonesia yang memberikan kredit kepemilikan motor kepada konsumen?
-bagaimana hukumnya jika kita bekerja di dealer motor tersebut sebagai credit marketing officer(CMO) yg tugasnya adalah melakukan survey dan meng ACC trhadap konsumen yg ingin mengkredit motor?
jazakumulloh kh.kshr…..
wss.
Abu Al Maira :
Wah wah… ini pertanyaan yang cukup rumit yah…. Dalam hal ini, saya bukan berfatwa ya… saya hanya berbagi apa yang saya tahu dan saya pahami…
Mengenai masalah dealer motor, sejauh pengamatan dan pengetahuan saya, yang memberi kredit itu bukan pemilik motor/showroom/pedagang motornya. Yang sangat umum terjadi adalah, pemilik motor berkerjasama dengan lembaga pembiayaan [financing], dimana pihak financing memberi pinjaman kepada calon pembeli untuk membeli motor. Kalau memang seperti ini permasalahannya, berarti memang hal ini mengandung unsur riba dan haram hukumnya.
Kemudian mengenai status karyawannya, Allah telah berfirman “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma’idah : 2]. Kemudian sesuai hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwasanya “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan “Mereka itu sama saja” [Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Musaqah 1598].
Jadi ya intinya sama aja ya, antara pemberi riba, pemakan riba, dan orang2 yang bekerja di dalamnya.
Tapi umumnya akan timbul perkara lanjutan, “satu2nya penghasilan saya hanya dari bekerja di tempat ini [ribawi], kalau tidak bekerja, bagaimana saya bisa menafkahi keluarga saya”.
Yang jadi pertanyaan, apakah para pekerja tersebut sudah berusaha mencari pekerjaan lain, atau mencari nafkah dengan cara yang halal. Umumnya yang terjadi, para pekerja sudah merasa nyaman dan enggan untuk meninggalkan pekerjaannya. Ini yang jelas2 bisa dikategorikan sebagai pekerja yang dilaknat dalam proses ribawi tersebut.
Kecuali jika memang sudah berusaha kesana kemari mencari pekerjaan atau membuka usaha sendiri, tapi belum mendapat kemudahan/keberhasilan, Allahu ‘alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar